A+ R A-

Perayaan Natal 2011, 75 Napi Narkoba Dapat Remisi

Rate this item
(0 votes)
BANTEN, TintaMerahNews.Com, – Kanwil Kemenkum dan HAM Banten memberikan remisi atau pengurangan masa tahanan kepada 148 nara pidana (napi) se-Banten pada perayaan Natal 25 Desember besok.
Dari jumlah itu, lima orang langsung bebas, sedangkan 143 napi hanya mendapat remisi dari 15 hari hingga dua bulan.“Dari jumlah itu ada 75 napi dalam perkara narkoba yang dapat remisi,” ungkap Imam Santoso, Kepala Kanwil Kemenkum dan HAM Banten.

Ditanya tentang napi dalam perkara korupsi yang mendapat remisi, Imam mengaku tidak ada. “Tak ada,” katanya singkat.

Dijelaskan, para napi yang mendapatkan remisi itu dari berbagai perkara. Selain penyalahgunaan narkoba, ada juga perkara kriminal umum lainnya seperti pembunuhan, ciuranmor, penganiayaan, KDRT, dan lain-lain. Sedangkan pemberian remisi itu setelah pihaknya melakukan kajian yang matang.

“Yang diberi remisi adalah mereka yang telah menjalani satu per tiga dari masa hukumannya, juga berkelakuan baik selama dalam tahanan. Sementara napi yang paling banyak menerima remisi berasal dari LP Pemuda Tangerang yakni 61 orang,” katanya.

Imam mengungkapkan, pemberian remisi akan dilakukan di masing-masing LP dan Rutan yang dilakukan oleh kepala UPT. |NANG


13 comments

Leave a comment

Banner

1