A+ R A-

Menang, Machica Gugatan di MK

Rate this item
(0 votes)
JAKARTA, TintaMerahNews.Com, - Mantan istri siri almarhum Moerdino, Machicha Mochtar, memenangi sebagian gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hubungan perdata anak di luar perkawinan. Dengan putusan ini, anak di luar perkawinan memiliki hubungan perdata dengan ayah biologisnya.

Pedangdut era 80an itu menggugat Pasal 2 Ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) UU 1/1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan). Pasal itu menyebut, anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya punya hubungan perdata dengan ibu kandung dan keluarga ibunya.

Machica meminta dua pasal itu dihapus. Menurut Machica, anak hasil hubungan nikah siri punya hak mendapat perlakuan dan pengakuan dari ayah biologis dan keluarga ayahnya. Machica mengapresiasi putusan MK dan menyebutnya sebagai kemenangan seluruh anak Indonesia yang dilahirkan di luar perkawinan resmi.

|SUG


3 comments

Leave a comment

Terbaru

DVI Berikan Kesempatan Melihat Jenazah, Bagi Keluarga Korban

DVI Berikan Kesempatan Melihat Jenazah, Bagi Keluarga K…

JAKARTA, TintaMerahNews.Com, - Tim Disaster Victim Identific...

Banner

1