A+ R A-

Pemkab Bima Tetapkan Pakaian dan Jam Kerja

Rate this item
(0 votes)
BIMA, TintaMerahNews.Com, - Pemerintah Kabupaten  Bima berdasarkan peraturan Bupati Bima nomor 03  Tahun 2012 Tentang Pengaturan urusan dalam di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima mengeluarkan sejumlah ketentuan.

Ketentuan tersebut  diantaranya : pemakaian atribut Pakaian Dinas Harian (PDH) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima terdiri atas nama daerah provinsi, nama dan lambang daerah kabupaten, lencana Korpri, papan nama dan tanda pengenal.

Atribut PDH Camat dan Lurah terdiri atas nama dan lambang daerah kabupaten, lencana Korpri, papan nama, tanda pengenal, peci atau mutz, tanda jabatan, tanda pangkat harian dan pita tanda jasa. Sedangkan atribut Pakaian Sipil Harian (PSH) terdiri atas papan nama, lencana korpri dan tanda pengenal. Atribut Pakaian Sipil Resmi (PSR) hanya papan nama.

Pakaian Sipil Lapangan (PSL) tidak memakai atribut dan Atribut Pakaian Dinas Lapangan (PDL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima terdiri atas lambang daerah provinsi, nama dan lambang kabupaten, lencana Korpri, papan nama dan tanda pengenal. Sedangkan atribut PDU Camat dan Lurah terdiri atas lencana Korpri, papan nama, topi upacara, tanda jabatan, tanda pangkat upacara dan bintang tanda jasa.

Ketentuan lainnya adalah ketentuan pakaian kerja berdasarkan Pasal 29 yakni pakaian kerja  yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima adalah hari Senin, menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH) Perlindungan Masyarakat (baju didalam) baik untuk pejabat eselon maupun staf. Hari Selasa, menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH) warna Khaki (baju didalam) untuk pejabat eselon maupun staf.

Hari Rabu, menggunakan Pakaian Sipil Harian (PSH) safari warna bebas untuk Pejabat eselon dan Pakaian Dinas Harian (PDH) warna khaki untuk staf. Hari Kamis, menggunakan pakaian Tenun Ikat ciri Khas Daerah Bima. Hari Jum’at, menggunakan Pakaian Koko/busana muslim lengkap kopiah bagi yang laki, sedangkan bagi wanita menggunakan busana muslim Gamis dan bagi yang Non muslim menyesuaikan. Hari Sabtu, menggunakan Pakaian Olah Raga, setelah berolahraga mengganti pakaian dengan Tenun Ikat Khas Bima.

Ketentuan semua jenis pakaian dinas tersebut  wajib digunakan oleh semua pegawai kecuali bagi pegawai yang menjalankan tugas operasional di lapangan yang bersifat tehnis dapat menggunakan pakaian dinas khusus Operasional Lapangan. 

Unit Kerja yang mengunakan pakaian dinas Khusus Operasional lapangan yang bersifat teknis adalah Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan dan Kominfo, Polisi Kehutanan, Polisi Pamong Praja , Medis dan Para Medis; Pakaian Dinas tersebut wajib dilengkapi atribut Lencana Korpri ,tanda pengenal Pegawai, papan nama, Ikat pinggang berlambang Korpri serta sepatu warna hitam dan bagi wanita wajib mengunakan tutup kepala (berjilbab) warna polos (menyesuaikan) dipakai setiap hari kerja.

Pakaian KORPRI dipakai pada saat Hari-hari Besar Nasional dan Upacara Gabungan pada setiap hari Senin Minggu Pertama setiap bulan, Pakaian kerja wanita hamil menyesuaikan. Model Pakaian koko/busana muslim bagi laki berleher sanghai, kantung satu di dada sebelah kiri sedangkan pakaian tenun ikat ciri khas daerah Bima disesuaikan dengan prinsip sopan, rapi, estetikan dilingkungan kerja serta budaya daerah Bima.

Sedangkan Pasal 30 mengatur ketentuan penggunaan Pakaian Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 berlaku pula untuk pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima dan penggunaan Pakaian LINMAS ( Perlindungan Masyarakat ) berlaku pula bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima.

Ketentuan Hari Kerja dan Jam Kerja pada Pasal 31 yakni pelaksanaan hari kerja dan jam kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima adalah sebagai berikut : Senin s/d Kamis pukul 07.00 s/d 14.00 Wita, diselingi waktu istirahat pukul 12.00 s/d 12.30 Wita; Jum’at pukul 07.00 s/d 11.00 Wita; Sabtu pukul 06.30 s/d 07.30 Wita, senam pagi, selanjutnya 07.30 s/d 12.30 Wita Jam Kerja. Pengawasan terhadap ketentuan ini dilakukan oleh Tim Bina Aparatur Pemerintah Kabupaten Bima.
|YUNI

Last modified on Sunday, 12 February 2012 10:40

11 comments

Leave a comment

Terbaru

DVI Berikan Kesempatan Melihat Jenazah, Bagi Keluarga Korban

DVI Berikan Kesempatan Melihat Jenazah, Bagi Keluarga K…

JAKARTA, TintaMerahNews.Com, - Tim Disaster Victim Identific...

Banner

1