A+ R A-

Bocah Kelas 6 SD Terlibat Kasus Penusukan

Rate this item
(0 votes)
DEPOK, TintaMerahNews.Com, - AM, bocah Kelas 6 sekolah dasar yang menusuk temannya, masih diproses intensif di Ruang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Depok, Jawa Barat, Ahad (19/2). AM hanya bisa menundukkan wajahnya di ruang pemeriksaan.
Kapolresta Depok Komisaris Besar Mulyadi Kaharni juga menahan teman AM berinisial B lantaran diduga terlibat pencurian telpon genggam milik korban, Syaiful, yang juga teman kelasnya. Rencananya dalam waktu dekat polisi akan memeriksa sisi kejiwaan pelaku mengingat pelaku baru berumur 13 tahun.

Dalam kasus penganiayaan ini, polisi juga akan menerapkan pasal 80 UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak terkait pasal kekerasan terhadap anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sedangkan untuk pencurian dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman yang sama yaitu lima tahun penjara.

Penusukan AM terhadap Syaiful dilatarbelakangi kekesalan AM terhadap korban yang memberitahu pihak sekolah bahwa ia mengambil telepon genggam korban. Syaiful saat ini masih dirawat intensif di Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan. Ia menderita delapan tusukan di bagian dada.

|NANG



5 comments

Leave a comment

Terbaru

DVI Berikan Kesempatan Melihat Jenazah, Bagi Keluarga Korban

DVI Berikan Kesempatan Melihat Jenazah, Bagi Keluarga K…

JAKARTA, TintaMerahNews.Com, - Tim Disaster Victim Identific...

Banner

1