A+ R A-

Mantan Wakil Camat dan Sekcam Cilincing Tersandung Kasus Tanah di Marunda

Rate this item
(0 votes)
Kantor Kecamatan Cilincing, Inset Sekretaris Camat Agus Setyawan S.Sos. Kantor Kecamatan Cilincing, Inset Sekretaris Camat Agus Setyawan S.Sos.
JAKARTA, TintaMerahNews.Com, - Drs.Dedy Tarmizi mantan Wakil Camat Cilincing (Sekarang menjabat Camat Koja,-red) dan Agus Setiawan S.Sos, Sekretaris Camat Cilincing, tersandung kasus tanah di Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
Pasalnya, kedua pejabat ditingkat kecamatan tersebut diketahui telah memberikan rekomendasi melalui surat keterangan No.309/1.711.1/2010, Kelurahan Marunda atau registrasi No.1190/1.755.02 Kecamatan Cilicing, untuk mengajukan permohonan penerbitan SPPT PBB ke Kantor SPP Pratama Koja Jakarta Utara II dengan bukti kepemilikan atas nama pemohon berinisial MR.

Padahal pemohon MR bukan merupakan pemilik tanah berdasarkan girik C No.245 Persil 49 D II luas 97.600 M2 atas nama H. Sukari Bin Djuwawi seperti pada catatan salinan buku letter C di Kantor Kelurahan Marunda.

Menurut ahliwaris tanah yang beralamat di Komplek Bidara RT003/01, Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara tersebut akan melanjutkan kasus itu ke ranah hukum. Akhibat ahliwaris  merasa dirugikan secara materi sebesar Rp.90 juta untuk biaya dalam pengurusan dalam kasus itu.

Hingga berita ini diturunkan, Drs.Dedy Tarmizi dan Agus Setiawan S.Sos belum berhasil ditemui wartawan untuk dimintai keterangannya soal kasus tersebut.

|SUG

11 comments

Leave a comment

Banner

1