A+ R A-

Soal Kasus Tanah di Jalan Cacing, Ahli Waris Minta TNI AL Menarik Pasukan

Rate this item
(0 votes)
Terlihat sebuah armada TNI yang membawa pasukan Kopaska masih bertahan dilokasi tanah milik ahliwaris. Inset: ahli waris Muhammad Badri. Terlihat sebuah armada TNI yang membawa pasukan Kopaska masih bertahan dilokasi tanah milik ahliwaris. Inset: ahli waris Muhammad Badri.
JAKARTA, TintaMerahNews.Com, - Ahli waris Asmat Bin Dulmahat meminta pihak Komando Pasukan Katak (Kopaska) Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) untuk segera menarik pasukannya dari lokasi tanah yang dimilikinya seluas 9.817 M2, di Jalan Cakung – Cilincing (Cacing), Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
“Saya berharap pihak Mabes TNI AL bersedia menarik pasukannya dari lokasi ini, karena persoalan ini bukan masalah negara. Seharusnya TNI AL dibayar oleh rakyat untuk melindungi bangsanya, tapi bukan untuk menakut-nakuti masyarakat lemah,” tegas salah seorang ahli waris Muhammad Badri, saat ditemui wartawan, Jum’at (17/2).

Seperti diketahui sebelumnya, seorang pengusaha Judi Jauhari tiba-tiba mengeklaim sebagian lahan tersebut merupakan miliknya berdasarkan sertifikat hak milik. Namun setelah adakan pertemuan antara Judi Jauhari yang diwakili adiknya Johan didampingi L.Sihombing Komandan Batalyon Kopaska TNI AL, Sudarno seorang provost TNI AL dengan pihak pengurus sekaligus penerima kuasa ahliwaris Mukafi dan Samat Sulaeman di Hotel Borobudur Jakarta Pusat tidak mampu menunjukkan bukti tentang kepemilikannya.

“Waktu saya dipanggil oleh pihak Johan adik Judi Jauhari didampingi Pak L.Sihombing dan Pak Sudarno, akhirnya mereka secara tidak langsung mengakui kepemilikan sertifikatnya tidak jelas lokasi tanahnya dimana. Bahkan mereka tidak mampu menunjukkan bukti dasar kepemilikan sertifikat maupun akte jual belinya dari mana kronologi tanah itu,” kata Mukaffi penerima kuasa ahli waris.

Dalam kesempatan itu, Mukaffi menegaskan, bidang tanah dengan Girik C, 1444 Persil 23 seluas 9.817 tersebut belum pernah dilakukan jual beli kepihak manapun oleh para ahli warisnya. “Bagaimana orang lain bisa menerbitkan sertifikat, sedangkan lahan itu belum pernah dijual kepihak lain,” tambahnya.
Namun demikian, belakangan ini lokasi itu bermunculan sejumlah papan nama yang mengeklaim tanah tersebut milik Judi Jauhari melalui Kuasa Hukumnya Samsu Jalal dan Saut Bin Perin.

Padahal sebelumnya juga telah dijelaskan melalui surat keterangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bekasi, No. 16/300-32.16/1/2010,  bahwa bidang tanah dengan Girik C 1444 Persil 23 masih tertulis atas nama Asmat, terletak di Jl. Raya Cakung-Cilincing, Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur dan bukan merupakan kewenangan Kantor BPN Bekasi.

Berdasarkan data yang ada pada Kantor BPN Bekasi sertifikat hak milik No. 281 dan 354 merupakan produk dari BPN Bekasi. “Jadi sudah jelas sertifikat itu bukan disini letaknya, tapi kalau papan nama itu dipasang dilahan ini jadinya nyrobot,” tegas Mukaffi.

|SUG

7 comments

Leave a comment

Banner

1