A+ R A-

Tak Berizin, Lima 7-Eleven di Jakbar Featured

Rate this item
(0 votes)
JAKARTA, TintaMerahNews.Com, - Di tengah upaya Pemprov DKI menata ulang keberadaan minimarket dan kafetaria, sebanyak 5 minimarket merangkap kafetaria 7-Eleven (sevel) di wilayah Jakarta Barat ternyata belum memiliki izin restoran dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta.

Ke-5 7-Eleven tersebut tersebar di Jalan Tanjung Duren Raya, Jalan Kemanggisan Raya, Jalan Pos Pengumben Raya, Jalan Hayam Wuruk Raya No 40 dan Jalan Hayam Wuruk Raya No 120 E.

“Dari enam sevel yang tersebar di wilayah Jakarta Barat, hanya satu yang memiliki izin yang dikeluarkan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta yaitu yang berada di Jalan Mangga Besar Raya, Tamansari. Sedangkan sevel yang ada di Pos Pengumben perizinannya sedang dalam proses. Sisanya, empat lagi tidak memiliki izin sama sekali,” ungkap Arie Fatah Arsyad, Kasudin Pariwisata Jakarta Barat, Rabu (15/2).

Menurutnya, sesuai ketentuan keberadaan sevel harus memiliki izin yang dikeluarkan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta mengacu pada Pergub No 20 tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Usaha Restoran Jenis Kafetaria karena di lokasi minimarket tersebut juga terdapat kafetaria dengan skala kecil.

“Untuk masalah perizinan dikeluarkan oleh dinas. Tugas kami sesuai kewenangan hanya melakukan monitoring,” tegas Arie.

Wakil Walikota Jakarta Barat, Sukarno, menegaskan mengingat keberadaan minimarket dan sevel sedang dalam tahap kajian karena banyak yang menyalahi aturan, ia meminta agar untuk sementara ini jajaran kelurahan selaku ujung tombak terdepan pemerintahan tidak mengeluarkan izin untuk pembangunan minimarket baru.

“Masalah minimarket dan sevel saat ini dalam tahap evaluasi, karena keberadaanya banyak terdapat masalah. Untuk sementara ini saya minta agar para lurah dan unit terkait tidak mengeluarkan surat izin untuk pembangunan kedua jenis minimarket tersebut,” tegasnya.

|NANG


9 comments

Leave a comment

Banner

1