A+ R A-

Ayahanda "No Comment" Soal Kasus Angelina

Rate this item
(0 votes)
JAKARTA, TintaMerahNews.Com, - Kasus Wisma Atlet SEA Games Palembang yang menjerat politisi Demokrat, Angelina Sondakh tak hanya jadi pukulan berat bagi istri almarhum Adjie Massaid itu. Tapi juga keluarganya yang bermukim di Sulawesi Utara.

Ayah Angie, Lefrand Winston Lucky Sondakh sejak awal bertekad, memberi dukungan pada putri bungsunya itu.Namun, ia tak mau berkomentar soal kasus yang menimpa Angie. Ini ditunjukkan Lefrand saat dimintai tanggapan oleh wartawan, Minggu 19 Februari 2012 malam. "No coment," ujar mantan Rektor Universitas Sam Ratulangi itu melalui pesan singkat.

Sebelumnya, Lefrand juga enggan memberi tanggapan. Ia sengaja tak bicara ke media. "Kami menghindar berkomentar di media, kalau kami berkomentar bisa di interpretasi lain atau bahkan dipelintir atau bahkan dipolitisir," ujarnya melalui pesan singkat sebelumnya kepada VIVAnews.com.

Lanjut Lefrand, jangan sampai ada penghakiman oleh media kepada putrinya itu. "Jangan  ada pengadilan sesat oleh mereka yang sudah mengambil alih hak menghakimi oleh Tuhan," tulis dia. "Percayakan saja kepada KPK, Tipikor dan penguasa, serta tentu terutama kepada hakim agung, Tuhan Yang Maha Kuasa."

Sementara, sejak bersaksi di Pengadilan Tipikor untuk kasus yang menjerat mantan koleganya, Muhammad Nazaruddin, Angelina Sondakh memilih diam. Ia yang dikenal rajin menuliskan buah pemikirannya, tak memperbarui Twitter atau blognya.

Tulisan terakhir di blog angiesondakhmassaid.blogspot bertanggal 5 Februari 2012, judulnya "Februari".

Demikian juga di akun Twitter @sondakhangelina. Justru pesan dari dua putri Adjie Massaid dari pernikahan sebelumnya yang muncul. Salah satunya dari Aaliyah Massaid: "@SondakhAngelina smile mommy, we ♥ you so much no matter what people say about you."

Angelina Sondakh diumumkan menjadi tersangka pada Jumat 3 Februari 2012 lalu. Putri Indonesia 2001 itu dikenakan Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 atau 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman untuk Pasal 5 dan 11 antara 1-5 tahun. Sedangkan untuk Pasal 12 huruf a, ancaman hukumannya antara 4-20 tahun. Tuduhannya, Angie diduga menerima aliran dana dari proyek Wisma Atlet.

|Nang


Last modified on Monday, 20 February 2012 07:19

6 comments

Leave a comment

Terbaru

DVI Berikan Kesempatan Melihat Jenazah, Bagi Keluarga Korban

DVI Berikan Kesempatan Melihat Jenazah, Bagi Keluarga K…

JAKARTA, TintaMerahNews.Com, - Tim Disaster Victim Identific...

Banner

1